Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021

Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.  

BAB II

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 5

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa

berdasarkan kewenangan Desa.

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan

percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;

dan 

c. adaptasi kebiasaan baru Desa.


Pasal 6

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional

sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian

SDGs Desa:

a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan

usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama

untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa

berenergi bersih dan terbarukan; dan

c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang

diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan

usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan

konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.


(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional

sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian

SDGs Desa:

a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya,

dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

sebagai upaya memperluas kemitraan untuk

pembangunan Desa;

b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan

ekonomi Desa merata;

c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting

di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan

d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan

perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta

mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya

Desa adaptif.


(3) Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru

Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c

diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa

Aman COVID-19; dan

b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan

Langsung Tunai Dana Desa.


(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 7

(1) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dibahas dan

disepakati melalui Musyawarah Desa.


(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan

Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.


(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi

pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan

Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.


(4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan

pemberdayaan masyarakat Desa.


Pasal 8

(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui

swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal

Desa.


(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.


(3) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling

sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat

Karya Tunai Desa.


(4) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai

pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui

swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.


(5) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat

dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau

kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa

dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau

kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


Pasal 10

(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas

Penggunaan Dana Desa.


(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan

Prioritas Penggunaan Dana Desa;

b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;

c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa

ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa;

dan

d. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan

Dana Desa.


(3) Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan

masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana

Desa.


Pasal 11

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP

Desa.


(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan:

a. data yang disediakan oleh Kementerian; dan

b. aspirasi masyarakat Desa.


(3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman

dalam penyusunan APB Desa.


Lebih lengkap nya silahkan download Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 link dibawah ini.

Download : Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021

Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 Reviewed by Tekinolpen on 5:04:00 PM Rating: 5

No comments

Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas

Image Link [https://1.bp.blogspot.com/-jwhNfOlI2zU/XuEPpoXqewI/AAAAAAAAF4Q/mDg9jLj-gvEZk8860uET4bL3DpkB-O1YQCLcBGAsYHQ/s1600/tnp.jpg] Author Name [Tekinolpen] Author Description [Blog ini berisi tentang teknologi, informasi, tutorial, spesifikasi, administrasi desa, download, dan informasi lowongan kerja ] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]