Berikut Kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT- Dana Desa

Assalamualaikum, disini admin akan memberikan informasi terkait dari 14 Kriteria keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). BLT DD ini merupakan program baru Pemerintah. BLT DD ditujukan kepada Masyarakat miskin yang kehilangan mata pencahariann atau terdampak COVID-19. Mengacu pada PERMENDES No 6 Tahun 2020
https://www.tekinolpen.my.id/2020/08/berikut-kriteria-keluarga-penerima-manfaat-blt-dana-desa.html

Ketentuan penting dan baru dalam Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A yaitu:

1. Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa:
a). Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b). pandemi flu burung;
c). wabah penyakit Cholera; dan/atau
d). penyakit menular lainnya.

2. Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

4. Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  1. Luas tanah <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu merah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali satu minggu
  9. Satu stel pakaian satu tahun
  10. Makan 1-2 kali /hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, burug nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <600 ribu/bulan
  13. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan /barang mudah dijual minimal Rp. 500 ribu
Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 memiliki latar belakang hukum yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, sehingga perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Berikut Kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Berikut Kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT- Dana Desa Reviewed by Tekinolpen on 11:46:00 PM Rating: 5

No comments

Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas

Image Link [https://1.bp.blogspot.com/-jwhNfOlI2zU/XuEPpoXqewI/AAAAAAAAF4Q/mDg9jLj-gvEZk8860uET4bL3DpkB-O1YQCLcBGAsYHQ/s1600/tnp.jpg] Author Name [Tekinolpen] Author Description [Blog ini berisi tentang teknologi, informasi, tutorial, spesifikasi, administrasi desa, download, dan informasi lowongan kerja ] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]