Pengertian Tugas dan Fungsi BPD Permendagri No 110 Tahun 2016

BPD singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang menjadi mitra Pemerintahan Desa. Lembaga BPD diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan mempunyai tugas dan fungsi di dalamnya. Apa tugas dan fungsi atau sering disebut dengan Tupoksi BPD itu? bisa langsung download dan dibaca di Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. 
https://www.tekinolpen.my.id/2020/07/pengertian-tugas-dan-fungsi-bpd-permendagri-no-110-tahun-2016.html

Pengertian singkat mengenai lembaga BPD. BPD Badan Permusyawaratan Desa adalah merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Doc Pdf Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa bisa anda download pada link dibawah.

Apa saja sih tugas dan fungsi artikel ini admin post supaya dapat memberikan pengetahuan kepada Lembaga BPD yang baru atau yang lama. 

#Fungsi BPD

Permendagri No 110 Tahun 2016
Pasal 31

BPD mempunyai fungsi;
  1. Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa  

#Tugas BPD

Permendagri No 110 Tahun 2016
Pasal 32

BPD mempunyai Tugas;
  1. Menggali Aspirasi Masyarakat
  2. Menampung Aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa lainnya 
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur ketentuan peraturan Perundang-undangan 
Pengertian Tugas dan Fungsi BPD Permendagri No 110 Tahun 2016 Pengertian Tugas dan Fungsi BPD Permendagri No 110 Tahun 2016 Reviewed by Tekinolpen on 11:14:00 PM Rating: 5

No comments

Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas

Image Link [https://1.bp.blogspot.com/-jwhNfOlI2zU/XuEPpoXqewI/AAAAAAAAF4Q/mDg9jLj-gvEZk8860uET4bL3DpkB-O1YQCLcBGAsYHQ/s1600/tnp.jpg] Author Name [Tekinolpen] Author Description [Blog ini berisi tentang teknologi, informasi, tutorial, spesifikasi, administrasi desa, download, dan informasi lowongan kerja ] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]