Pemerintah berlakukan Registrasi kartu prabayar dengan NIK KTP

http://tekinolpen.blogspot.com/2017/10/pemerintah-berlakukan-registrasi-kartu-prabayar-dengan-nik-ktp.htmlRegistrasi kartu prabayar harus dilakukan sesuai data kependudukan yang benar, peraturan ini telah disepakati oleh KEMKOMINFO. 
Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 
pastikan nomor induk (NIK) anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di DUKCAPIL.
pastikan nomor kartu keluarga (KK) terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di DUKCAPIL.

Gunakan registrasi kartu prabayar dengan benar contoh: KETIK SMS: NIK#NOMOR KK# KIRIM KE 4444 untuk yang pelanggan lama bisa menggunakan format ULANG#NIK#NOMOR KK# kirim ke 4444
Registrasikan sendiri, agar data anda ama dan nyaman. Pada tanggal 11/10/2017, pemerintah teelah berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan NIK KTP atau NIK KK yang terdaftar di dukcapil.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan identitas tunggal nasional (national single identity).
Proses registrasi 
pemerintah melalui kementrian komunikasi dan informatika, bersama dengan penyelenggaran jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahanya. 
Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai beriku: 
1. Diberlakukan validasi data calon pelanggan, dan pelanggan lama harus me reset validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikjen Dukcapil).
2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pembeli yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
3. Dampak dari dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggaran jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
4. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 oktober 2017 

pemberitahuan jika proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama benar maka kartu  prabayar akan tervalidasi.

Batas akhir masa registrasi harus menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 febuari 2017. 
Pemerintah berlakukan Registrasi kartu prabayar dengan NIK KTP Pemerintah berlakukan Registrasi kartu prabayar dengan NIK KTP Reviewed by Tekinolpen on 12:23:00 AM Rating: 5

No comments

Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas

Image Link [https://1.bp.blogspot.com/-jwhNfOlI2zU/XuEPpoXqewI/AAAAAAAAF4Q/mDg9jLj-gvEZk8860uET4bL3DpkB-O1YQCLcBGAsYHQ/s1600/tnp.jpg] Author Name [Tekinolpen] Author Description [Blog ini berisi tentang teknologi, informasi, tutorial, spesifikasi, administrasi desa, download, dan informasi lowongan kerja ] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]